Seorang wartawan televisi nasional TVRI SULBAR , nyaris di
aniaya oleh satuan pengamanan (satpam ) kantor regional bulog mamuju .
kejadian tersebut bermula pada saat , Awal Daeng paindo
(wartawan tvri sulbar ) hendak mengabadikan gambar pada tenaga kerja yang saat
itu melakukan pembongkaran beras raskin di gudang bulog mamuju , tiba- tiba
salah seorang satpan melarang dan merampas kamera milik wartawan tersebut , dan
naifnya satpam tersebut nyaris memukul awal daeng paindo .
Beberapa wartawan mamuju sangat menyayangkan pristiwa
tersebut , ia mengutuk dan menyayangkan kejadian itu , ia meminta kepada semua
pihak , agar kekerasan terhadap wartawan tidak lagi terjadi .
kepada wartawan awal daeng paindo mengatakan , dirinya tidak
menerima di perlakukan seperti itu , ia menegaskan dalam melakukan tugas
peliputan , wartwan di lindungi undang – undang , dan tidak seorang pun yang
bisa menghalang – halanginya .
tidak terima di perlakukan seperti itu , awal segera
melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian mamuju , untuk di tindak lanjuti .
Awal menambahkan , kekerasan terhadap wartawan tidak boleh
terulang kembali , karena wartawan dalam melakukan tugasnya di lindungi undang
– undang no 40 tahun 1999 . diamana dalam pasal 4 ayat 1 menjelaskan bahwa ,
kewerdekaan pers di jamin sebagai hak asasi warga negara dan tidak dapat di
halangi oleh siapapun .
Ia meminta dengan tegas kepada aparat kepolisian resor
mmauju agar benar – benar mengusut dan menangkap satpam tersebut . jika tidak
ia mengancam akan melakukan aksi demonstrasi .