Dana aspirasi atau biasa di sebut program aspirasi yang melekat pada setiap anggota dprd , adalah hal yang tidak memiliki dasar hukum dan dapat dikatakan bahwa hal itu adalah korupsi .
Program tersebut biasanya tidak melalui perencanaan dan juga tidak tertera dalam setiap rencana kerja anggaran RKA yang di ajukan skpd pada tiap2 pembahasan . namun biasanya program aspirasi itu di selipkan oleh beberapa anggota dprd , menjadi sebuah program atau kegiatan SILUMAN pada saat pembahasan .
Hal itu biasanya di klaim oleh Anggota dprd bahwa hal itu merupakan program milik anggota DPRD tertentu , yang tidak dapat di kotak katik oleh siapapun , termasuk dalam hal pelaksanaannnya nanti .
Kepada wartawan direktur lembaga bantuan hukum mamuju hatta kainang mengatakan bahwa hal itu adalah tindakan melawan hukum dan tidak memiliki dasar , sehingga ia menegaskan bahwa hal tersebut adalah perbuatan korupsi , yang harus di berantas .
Hatta meminta agar di apbd 2013 tidak ada lagi dana aspirasi anggota dprd , baik itu di kabupaten mamupun di tingkat provinsi , karena hal itu jelas akan merugikan masyarakat tertentu dan memperkaya masyarakat tertentu .
Ia berjanji jika dana aspirasi tersebut , masih ada pada tahun 2013 , maka pihaknya akan melaporkan hal itu dengan tuduhan perbuatan korupsi .