Streaming Radio Banua Malaqbi
Streaming Winamp
Home » » Begini Kata FUI Mamuju Soal Sidang Kedua Ahok

Begini Kata FUI Mamuju Soal Sidang Kedua Ahok

Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama.
 
Ahok yang sudah menjalani sidang untuk kedua kalinya, tetap mengundang tanggapan banyak pihak, baik di skala nasional bahkan hingga daerah, seperti di Mamuju, Sulawesi Barat.
 
Tokoh ulama mengharapkan hakim nantinya dapat memutuskan dan menjatuhi hukuman yang seadil-adilnya kepada calon gubernur DKI Jakarta yang maju di Pilkada 2017 ini.
 
"Ya, pertama penegakan hukum harus dilakukan secara adil tanpa pandang bulu. Kalau kasus penistaan agama dibiarkan maka akan terus terjadi. Justeru ini akan memicu terjadinya konflik horizontal, dimana orang akan sangat mudah saling merendahkan keyakinan antar umat beragama," ucap Ketua Forum Ukhuwah Islamiyah (FUI) Mamuju, Hajrul Malik, Jumat (23/12/16).
 
Tentu menurut Hajrul, harapan tersebut merupakan bagian dari semangat yang mesti terus dibantgun hingga ke pelosok daerah seperti Mamuju, dimana hal tersebut secara berkelanjutan tetap dikumandangkan hingga Ahok dijatuhi vonis nantinya.
 
"Bagi kami di sulawesi barat, ini adalah spirit yang akan terus dibangun sebagai sarana konsolidasi umat Islam, khususnya bagaimana mempertemukan dan menyatukan para tokoh ormas, mengedepankan ukhuwah Islamiyah. Berikutnya aspek ekonomi, sosial dan budaya bahkan politik terus harus ikut disosialisasikan dan dikonsolidiasikan sebagi ikon Umat," jelasnya.
 
Hajrul memandang, sidang kedua ahok sebenarnya sudah membuahkan hasil dari putusan hakim, tanpa memberikan lagi kesempatan pledoi (Pembelaan) bagi kuasa hukum Ahok. Aspek sosial diminta Hajrul untuk diterapkan oleh hakim, selain yang utama aspek hukum yang adil.
 
"Kalau melihat dua kali sidang, semestinya ahok divonis bersalah, eksepsi yang disampaikan Ahok dan penasehat hukum nya, tidak layak diterima sebagai pembelaan. Karena itu hakim harus mempertimbangkan aspek hukum yang adil, termasuk aspek sosial," tutupnya.
 
Seperti diketahui, Ahok menjalani sidang di ruang sidang Koesoemah Atmadja Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, di eks Gedung PN Jakpus, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (20/12) lalu.
 
Ahok didampingi oleh tim kuasa hukum Trimoelja D Soerjadi, Fifi Lety Indra, Sirra Prayuna, Humprey R Djemat dan Tommy Sihotang.
 
Duduk sebaga majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto. Sementara duduk sebagai anggota majelis adalah Jupriyadi, Abdul Rosyad, Joseph V Rahantoknam dan I Wayan Wirjan. Ahok dijerat dengan Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Share this article :
 
Support : Dokter Komputer
Copyright © 2012. ..:: RBFM, Radioku Bukan Main::.. - All Rights Reserved
Template Modify by Dokter Komputer