Ahok
yang sudah menjalani sidang untuk kedua kalinya, tetap mengundang
tanggapan banyak pihak, baik di skala nasional bahkan hingga daerah,
seperti di Mamuju, Sulawesi Barat.
Tokoh
ulama mengharapkan hakim nantinya dapat memutuskan dan menjatuhi
hukuman yang seadil-adilnya kepada calon gubernur DKI Jakarta yang maju
di Pilkada 2017 ini.
"Ya,
pertama penegakan hukum harus dilakukan secara adil tanpa pandang bulu.
Kalau kasus penistaan agama dibiarkan maka akan terus terjadi. Justeru
ini akan memicu terjadinya konflik horizontal, dimana orang akan sangat
mudah saling merendahkan keyakinan antar umat beragama," ucap Ketua
Forum Ukhuwah Islamiyah (FUI) Mamuju, Hajrul Malik, Jumat (23/12/16).
Tentu
menurut Hajrul, harapan tersebut merupakan bagian dari semangat yang
mesti terus dibantgun hingga ke pelosok daerah seperti Mamuju, dimana
hal tersebut secara berkelanjutan tetap dikumandangkan hingga Ahok
dijatuhi vonis nantinya.
"Bagi
kami di sulawesi barat, ini adalah spirit yang akan terus dibangun
sebagai sarana konsolidasi umat Islam, khususnya bagaimana mempertemukan
dan menyatukan para tokoh ormas, mengedepankan ukhuwah Islamiyah.
Berikutnya aspek ekonomi, sosial dan budaya bahkan politik terus harus
ikut disosialisasikan dan dikonsolidiasikan sebagi ikon Umat," jelasnya.
Hajrul
memandang, sidang kedua ahok sebenarnya sudah membuahkan hasil dari
putusan hakim, tanpa memberikan lagi kesempatan pledoi (Pembelaan) bagi
kuasa hukum Ahok. Aspek sosial diminta Hajrul untuk diterapkan oleh
hakim, selain yang utama aspek hukum yang adil.
"Kalau
melihat dua kali sidang, semestinya ahok divonis bersalah, eksepsi yang
disampaikan Ahok dan penasehat hukum nya, tidak layak diterima sebagai
pembelaan. Karena itu hakim harus mempertimbangkan aspek hukum yang adil, termasuk aspek sosial," tutupnya.
Seperti
diketahui, Ahok menjalani sidang di ruang sidang Koesoemah Atmadja
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, di eks Gedung PN Jakpus, Jalan
Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (20/12) lalu.
Ahok didampingi oleh tim kuasa hukum Trimoelja D Soerjadi, Fifi Lety Indra, Sirra Prayuna, Humprey R Djemat dan Tommy Sihotang.
Duduk
sebaga majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto. Sementara duduk sebagai
anggota majelis adalah Jupriyadi, Abdul Rosyad, Joseph V Rahantoknam dan
I Wayan Wirjan. Ahok dijerat dengan Pasal 156a KUHP tentang penistaan
agama dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.