Untuk mencapai kota hijau atau ruang terbuka hijau sebagai
mana yang di amanahkan Undang – Undang no. 26 tahun 2007 tentang ruang terbuka hijau yang salah satu
pasal didalamnya mengamanatkan
bahwa minimal 30 persen ruang terbuka
hijau di setiap daerah.
Maka untuk merealisasikan tersebut perlu komitmen bersama baik itu dari unsur pemerintah maupun
masyarakat sipil / tak hanya itu sebuah regulasi di tingkatan provinsi dan
kabupaten kota pun harus ada .
Menyikapi hal tersebut pemerintah provinsi Sulawesi barat
melalui dinas pekerjaan umum kedepan akan melakukan berbagai upaya dalam menata
dan merealisasikan kota hijau di Sulawesi barat .
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Idam Hasim di sebuah acara
kemarin mengatakan bahwa pihaknya
dalam merealisasikan hal tersebut, masih terkendala dengan persoalan rancangan
tata ruang wilayah RTRW Provinsi
Sulawesi Barat belum dapat di sahkan DPRD.
Ia menegaskan jika hal tersebut telah di sahkan DPR, maka
pihaknya akan menindak lanjuti dengan berbagai upaya maksimal, sehingga ruang terbuka hijau di sulbar dapat
benar – benar terealisasi sesuai dengan amanah Undang – Undang .
Ia menambahkan pihaknya saat ini telah menyusun Master Plan
perencanaan dan telah memetakan ruang terbuka hijau di sulbar, sehingga ia
berharap agar seluruh Stakeholder dapat berpartisipasi dan mendukung hal
tersebut. Lap : Lalu Artana